-
Ruko CBD, Blok C No. 9, Green Lake City
Jl. Green Lake City Boulevard, Cengkareng, Jakarta Barat
-
Mail us:
- Market Place
BERITA & AGENDA
Kebaikan Masyarakat Indonesia - Bagian 3
Jalal - Pendiri dan Komisaris
Wahyu Aris Darmono – Pendiri dan Komisaris
Perusahaan Sosial WISESA
Indonesia memang mengalami peningkatan dalam empat klaster Doing Good Index 2020 dibandingkan laporan sebelumnya. Kita berpindah dari klaster Not Doing Enough ke Doing Okay. Ini adalah klaster yang paling banyak negara di dalamnya, jadi mungkintak juga cukup bisa dibanggakan. Apalagi, Kamboja dan Nepal, yang mengisi klaster Not Doing Enough memang baru pertama kali dinilai. Di atas klaster di mana Indonesia berada, terdapat klaster Doing Better dan Doing Well. Klaster elit yang disebut terakhir ini ditempati hanya oleh Singapura dan Taiwan.
Tetapi menempatkan Indonesia dalam indeks ini memang utamanya bukan soal kebanggaan, melainkan soal bagaimana membuat orang Indonesia yang terkenal dan terbukti pemurah itu dapat mewujudkan potensi kebaikannya secara optimal. Seperti yang sudah disebutkan dalam bagian sebelumnya, Doing Good Index 2020 melihat ada empat ruang perbaikan, yaitu regulasi, insentif untuk berbuat baik, peningkatan peran pemerintah, dan peningkatan peran perusahaan.
Dalam soal regulasi yang berlaku untuk sektor sosial, Indonesia sebetulnya tidaklah terlalu rumit dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia. Kalau di Asia secara rerata hanya 18% responden yang menyatakan bahwa regulasi yang eksis sekarang mudah dipahami, di Indonesia angkanya mencapai 24%. Kalau di Asia pendaftaran organisasi nonprofit secara rerata memakan waktu 94 hari, di Indonesia waktunya hanya 20 hari. Mungkin soal waktu pendaftaran itu sudah optimal, namun kalau hanya 24% responden yang menyatakan regulasi kita mudah dipahami, itu artinya ada 76% yang berpendapat bahwa itu tidaklah cukup mudah dipahami. Memudahkan pemahaman orang atas regulasi merupakan ruang perbaikan yang jelas.
Di samping itu, di Indonesia terdapat 5 lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan pengawasan atas organisasi sosial. Karena masing-masing memiliki mandat pengawasan yang berbeda, tentu organisasi sosial bisa menjadi kewalahan dalam melayani mereka. Belum lagi, ada kewajiban 5 pelaporan yang berbeda-beda, yang tentu juga memakan waktu untuk memenuhinya. Hanya 40% responden yang menyatakan bahwa regulasi atas organisasi sosial itu selalu ditegakkan. Jadi, regulasi yang ada mungkin bersifat sia-sia dan pelanggaran atas regulasi mungkin dibiarkan. Apa gunanya regulasi bila tidak sungguh-sungguh ditegakkan?
Di Indonesia, 66% organisasi sosial menyatakan bahwa mereka mendapatkan pendanaan asing. Ini merupakan proporsi yang terbesar kedua setelah donasi individual yang diterima 70% organisasi sosial di Indonesia. Secara rerata, organisasi yang disurvei oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) menyatakan bahwa 37% anggarannya berasal dari pendanaan asing. Dibandingkan di level Asia yang raratanya 25%, organisasi sosial di Indonesia lebih tergantung pada pendanaan asing ini. Sementara, hibah dari pemerintah hanya pernah dirasakan oleh 19% organisasi yang disurvei, dan projek dari pemerintah Indonesia malahan hanya dinyatakan oleh 17% organisasi. Mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan asing dan meningkatkan proporsi dukungan pemerintah jelas adalah pekerjaan rumah di Indonesia, selain terus menarik donasi individu. Salah satu cara yang disarankan penelitian ini adalah dengan meningkatkan proporsi deduksi pajak yang bisa diperoleh individu maupun perusahaan yang berdonasi.
Tetapi jelas pula bahwa Pemerintah Indonesia harus memberikan hibah yang lebih besar. Di tingkat Asia, 19% organisasi sosial telah mendapatkan hibah dari pemerintah, sementara di sini angkanya hanya 19%. Pemerintah Indonesia juga sangat perlu meningkatkan belanja projek-projek yang bisa dikerjakan organisasi sosial. Di tingkat Asia, kini belanja pemerintah secara rerata mengisi 6% anggaran organisasi sosial. Di Indonesia hanya 1% saja. Tentu angka ini terlampau kecil.
Hubungan antara organisasi sosial Indonesia dengan perusahaan juga sangat bisa ditingkatkan. Di Asia kini 51% organisasi sudah bekerjasama dengan para relawan dari perusahaan, sementara di Indonesia angkanya baru 26% atau hanya separuh rerata Asia. Jumlah anggota dewan di organisasi sosial di Indonesia juga reratanya hanya 5 orang dengan 1 orang dari perusahaan. Padahal, di Asia rerata dewan beranggota 9 orang dengan 2 orang perwakilan dari perusahaan. Tentu, dengan semakin banyak perwakilan dari perusahaan maka akses kerjasama dengan perusahaan bisa ditingkatkan.
Hal-hal lain yang menurut CAPS bisa menjadikan kebaikan masyarakat Indonesia optimal di antaranya adalah pemanfaatan teknologi finansial untuk memermudah orang melakukan donasi. Bagaimanapun jumlah orang yang kini menyumbang kepada organisasi sosial, dan jumlah sumbangannya, versus jumlah orang dan donasi yang potensial itu masih terpaut jauh. Demikian juga, jumlah perusahaan sosial masih akan terus bertambah pesat di tahun-tahun mendatang, terutama di bidang-bidang pertanian, pangan, dan pendidikan. Kedua kecenderungan itu akan makin memudahkan kebaikan masyarakat Indonesia mewujud lebih dahsyat lagi.
Sumber: Kontan